Batam merupakan kawasan Free Trade Zone (FTZ) yang terbebas dari pengenaan bea masuk. Sehingga barang-barang dibebaskan dari cukai, PPN, dan pajak penjualan di Batam. Ketika kondisi dan syarat tertentu terpenuhi, pemasukan barang/jasa yang akan dikenakan pajak akan dibebaskan di Kawasan Batam. Sehingga meningkatkan benefit dan nilai jual produk tersebut.
KAMI DAPAT MELAKUKAN PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PPN untuk barang dan jasa tertentu yang diimpor di Batam



